Berita Tabalong

Dua Pria Diamankan di Warung, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Empat Paket Sabu

Dua pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (19/8/2020) sore.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Foto Polres Tabalong
Pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (19/8/2020) sore. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dua pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (19/8/2020) sore.

Pelaku yang diamankan, SAA(33), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel dan AG (40), warga Busui, Batu Kajang, Kaltim.

Mereka berdua dibekuk petugas saat beradadi sebuah warung yang ada di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Hari Ini Covid-19 di Banjarbaru Bertambah 11 Kasus, Kini Total Ada 752 Terkonfirmasi Positif

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto, Kamis (20/8/2020), membenarkan penangkapan dua orang pria inisial SAA dan AG yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

"Kedua orang yanh diamankan ini hasil pengembangan kasus tersangka inisial IWN yang lebih dahulu sudah ditangkap petugas," katanya.

Barbuk peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (19/8/2020) sore.
Barbuk peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (19/8/2020) sore. (Foto Polres Tabalong)

IWN warga Desa Kapar, Murung Pudak, Tabalong, Rabu (8/7/2020) malam dengan barang bukti berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,82 gram dan 1 buah kotak rokok.

Dari kasus tersangka IWN itulah didapat nama SAA yang kemudian ditetapkan masuk sebagai DPO.

Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan SAA dan langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan.

Sepi Peminat, BPSDMP Kominfo Banjarmasin Sosialisasikan Program Beasiswa Pelatihan DTS VSGA

Saat dilakukan penangkapan di warung, ternyata petugas juga mendapati pelaku AG yang sedang bersama pelaku SAA.

Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan bungkusan yang terdapat 2 paket serbuk bening diduga sabu-sabu di saku celana depan SAA, masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,19 gram.

Selain itu juga ditemukan 2 paket sabu lainnya yang disimpan di sebuah Hp milik AG dengan berat 0,35 gram dan 0,34 gram.

Kepada petugas mereka berdua mengakui narkotika jenis sabu-sabu didapat dari daerah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, seharga Rp 1,8 juta.

"Dari keduanya petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu - sabu dan barang bukti dengan berat total 1,13 gram," ujarnya.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip, 1 buah dompet kecil berwarna hitam dan 4 unit Hp berbagai macam merek.

"Kini kedua orang tersebut sudah berada di Polres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Satresnatkoba," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved