Selebrita
Nasib Komedian Senior Nurul Qomar, Mantan DPR RI Kini Jalani 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga
Reaksi keluarga komedian senior Nurul Qomar, pelawak empat sekawan itu kini harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.
Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.
"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.
Perjalanan Kasus Qomar
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.
Ia bercerita, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) namun menggunakan SKL palsu.
Dalam SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ, namum belum lulus.
"Waktu itu yang bersangkutan sedang menjali pendidikan, tapi belum lulus. Dia membawa SKL tapi palus. Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belim lulus," katanya.
Sementara perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.
Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019.
Andhi mengatakan, lalu dilanjutkan banding di Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020.
Sementara untuk kasasi pada Agustus 2020.
"Untuk yang mengajukan banding kedua-duanya, dari kejaksaan dan terpidana. Karena waktu itu putusan di Pengadilan Negeri hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa 3 tahun," katanya.

• Perlakuan Amanda Manopo pada Keluarga Billy Syahputra Disorot, Keponakan Olga Sampai Begini
• Ulah Karyawan Ruben Onsu Diadukan pada Sarwendah, Ayah Betrand Peto Ungkap Soal Gaji dan Cuti