Selebrita

Nasib Komedian Senior Nurul Qomar, Mantan DPR RI Kini Jalani 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga

Reaksi keluarga komedian senior Nurul Qomar, pelawak empat sekawan itu kini harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.

Editor: Nia Kurniawan
Tribun Pantura
Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). 

Dihukum Lebih Lama

Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.

Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.

Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara. Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.

Kuasa hukum nurul Qomar yakni Furqon Nur Zaman mengatakan kasasi yang dilakukan oleh kliennya itu sudah mendapat putusan sejak minggu lalu.

Dan dari putusan kasasi yang dilakukan Nurul Qomar, personil 4 Sekawan itu harus tetap ditahan karena terbukti bersalah.

Pada Rabu (19/8/2020) sekira waktu salat Magrib, Nurul Qomar dijemput untuk dilakukan penahanan di Lapas Brebes.

"Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari Selasa kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Jadi putusannya kasasi kami ditolak," ujar Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu (19/8/2020).

"Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," ujarnya.

Furqon Nur Zaman mengatakan hasil dari kasasi yang ditolak menjatuhkan hukuman penahanan selama 2 tahun, dari yang semula putusan Pengadilan Negeri Brebes 1.5 tahun.

"Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ujar Furqon.

"Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN Brebes kami ajukan banding jaksa banding, Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun, nambah jadinya," jelas Furqon. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara dan Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved