Berita Tabalong
Sikat Brankas Berisi 100 Gram Emas, Warga Balangan ini Dibekuk Petugas Gabungan
Sempat beberapa hari berhasil membawa kabur uang puluhan juta dan barang berharga lainnya, pelaku YY (25), berhasil dibekuk
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Hasilnya, Rabu (19/8/2020) pelaku berhasil dibekuk saat berada di jalan terminal Mabu'un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto, membenarkan berhasil mengamankan diduga tersangka pencurian di Kantor PT Putri Prima Lestari.
Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Alhamdulillah ucapan terimakasih kepada petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan, sehingga YY yang diduga tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap," katanya.
Pelaku YY saat diintrogasi mengakui perbuatannya dan kini bersama barang bukti telah diamankan dj Polres Tabalong guna diminta keterangan lebih lanjut.
• Kondisi Rumah Tangga Aura Kasih dan Eryck Amaral yang Sebenarnya Diungkap, Terpisah Jarak!
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang tunai Rp 61.100.000, tiga buah gelang emas kecil,
satu buah gelang emas dewasa, satu, gelang emas bulat.
Juga ada satu jam tangan emas bayi, satu buah kalung emas anak-anak, tiga buah gelang bayi, satu set anting, satu buah mata kalung .
Kemudian lima buah cincin emas, satu set kalung lengkap dengan matanya, satu buah jam tangan dan satu buah brankas yang sudah terbuka.
Kemudian juga didapatkan barang bukti berupa sarana yang digunakan pelaku antara lain, satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
Satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana jeans, satu buah helm merk GM dan satu set tali untuk memanjat.(banjarmasinpost.co.id/dony usman)