Berita Banjarmasin
Diminta Kalangan Buruh Segera Bahas UMP Kalsel 2021, Disnakertrans Tunggu Juknis Kementrian
Memasuki penghujung triwulan III Tahun 2020, Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) yang merupakan gabungan organisasi dan federasi buruh di Kalsel sudah
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki penghujung triwulan III Tahun 2020, Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) yang merupakan gabungan organisasi dan federasi buruh di Kalsel sudah mulai menyuarakan segera dimulainya pembahasan terkait penyusunan dan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2021.
Hal ini pun sudah diketahui oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah.
Siswansyah menyatakan pihaknya di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel belum mendapatkan arahan berupa petunjuk teknis dari Kementrian Tenaga Kerja untuk membahas UMP Tahun 2021.
Bahkan beberapa waktu belakangan, sesuai permintaan para kalangan buruh, Ia menugaskan salah satu Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel untuk menghadap ke Kementrian menanyakan terkait hal tersebut.
• 139.749 Pekerja Diusulkan BPJSTK Cabang Banjarmasin Untuk Terima Subsidi
• Tak Ikuti Kejurprov Dayung di Kalsel, PODSI Daerah Bakal Kena Sanksi
• Bupati Balangan H Ansharuddin Tutup Turnamen Bulu Tangkis Kecamatan Awayan
Namun menurutnya, petunjuk teknis yang dimaksud memang belum di turunkan.
"Ya mereka berkomentar UMP segera dibahas. Kami tugaskan Kabid kami ke jakarta ternyata memang belum ada juknis, kami tidak berani memgundang serikat pekerja dan pengusaha kalau memang belum ada juknis," kata Siswansyah.
Pembahasan UMP yang tertunda dibanding sebelumnya karena belum turunnya petunjuk teknis dari Kementrian ini menurut Siswansyah juga kemungkinan disebabkan karena kondisi perindustrian dan ekonomi secara umum yang terdampak besar akibat pandemi Covid-19. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
