Berita HST

Begini Cara Kodim Barabai Sosialisasikan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020, Pakai Pakaian Adat

Untuk membantu pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi pencegahan covid-19, Kodim 1002/Barabai

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Petugas Kodim 1002/Barabai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Untuk membantu pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi pencegahan covid-19, Kodim 1002/Barabai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Sosialisasi dilakukan di depan Makodim 1002/Barabai Jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sosialisasi dilakukan dengan mengenakan pakaian adat banjar warna hijau dan baret diganti dengan mahkota warna hijau.

Pakaian olahraga Persit pun dibalut dengan pakaian adat Banjar warna hijau.

Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin mengatakan kostum yang digunakan dan juga bahasa banjar yang disampaikan sebagai kearifan lokal guna menarik perhatian masyarakat agar lebih mudah memahami pentingnya protokol kesehatan.

Jadwal Mengerjakan Puasa Sunnah Bulan Muharram, Ini Niat Puasa Asyura, Tasua & Ayyamul Bidh

VIDEO Proyek Bangunan IPLT di Sebelimbingan Kotabaru Dibiarkan Mangkrak

Dukung Aksi Pencegahan Korupsi, Sekda Banjar Ikuti Kegiatan Nasional

Musim Panen, Harga Beras Usang di Banjarmasin Tetap Lebih Mahal

Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2020 dilakukan sambil membagi masker kepada masyarakat yang melintas di depan Makodim 1002/Barabai.

Menurutnya, Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 34 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) perlu dilakukan untuk menekan angka penularan. Apalagi, kasus di HST mencapai 290 orang terinveksi, 53 dalam perawatan, 221 sembuh, dan 16 meninggal dunia.

Dijelaskannya, untuk menenkan penularan penting dilakukan penerapan disiplin kesehatan.

Bahkan, berdasarkan pasal 24 ayat 2 berbunyi bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa, teguran lisan atau teguran tertulis.

Kemudian sanksi sosial serupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu, atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.

" Kami juga mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved