Opini Publik
Opini - POP Vs PPG
Untuk mengakhiri kontroversi POP, maka pelaksanaannya harus terukur seperti PPG dalam meningkatkan kualitas maupun kompetensi guru.
Oleh: Dr Bramastia MPd (Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi Penggerak (POP) yang mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang pendidikan yang memiliki rekam jejak baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah (PAUD, SD, SMP) supaya mau menyusun dan mengajukan proposal.
Proposal yang berisi model pelatihan yang dinilai efektif meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa akan mendapat dana bantuan pemerintah.
Inilah awal mula proses POP yang kini menjadi polemik publik. Sampai-sampai, Mendikbud Nadiem Makarim harus “gerilya” meminta maaf mengingat sebanyak tiga organisasi telah menyatakan mundur dari POP, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Meskipun Menteri sudah sowan, Muhammadiyah menyatakan tetap tidak bergabung dengan POP. Berbeda dengan NU yang ikut kembali gabung dengan POP jika dilaksanakan tahun 2021.
Untuk meredakan badai POP, Kemendikbud memang perlu menata pelaksanaan tahun 2021. Menteri Nadiem perlu melihat sejarah pendidikan sembari kembali menata pola dan sistem POP yang carut marut sebelumnya.
Sebagai pemegang kebijakan, Menteri harus mencermati program sebelumnya.
Bagi penulis, POP memiliki kemiripan program lama, yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik taktik dan strategi meningkatkan kualitas pendidikan.
Kualitas Pendidikan
Keberadaan POP mempunyai dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud serta Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ibarat program baru, POP tentu butuh payung hukum yang baru pula.
Opini Publik
BPost Cetak
POP Vs PPG
Mendikbud Nadiem Makarim
Program Organisasi Penggerak (POP)
POP
kontroversi POP
1. (Catatan Pilkada Kalimantan Selatan) Calon Kepala Daerah Makin Saleh |
|
---|
Ada Apa dengan Dana Pihak Ketiga Perbankan? |
![]() |
---|
Nestapa Demokrasi di Masa Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Menjawab Kebutuhan Pendidikan Masa Depan, Tantangan Guru Adaptif di Era Disrupsi |
![]() |
---|
Refleksi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional: Keluarga sebagai Solusi Konservasi |
![]() |
---|