Kriminalitas Banjarbaru

Gelapkan Sapi Kurban, Dua Pria Diciduk Satreskrim Polres Banjarbaru Kalsel

Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menangkap dua pelaku yang diketahui menipu dan menggelapkan sapi qurban di Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjarbaru
Kedua Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polres Banjarbaru 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menangkap dua pelaku yang diketahui menipu dan menggelapkan sapi qurban di Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut, Kamis (27/08/20)

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru setelah diback-up Unit Resmob Polres Tanahlaut, jajaran Polda Kalsel pada Senin (24/8/20) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kedua pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DS (25) warga Kabupaten Banjar sebagai pelaku utama, dan TA (55) sebagai penadah, pendatang dari Kabupaten Klaten.

Tarif Iklan Janda Engku Emran Pernah Dibongkar Raffi Ahmad, Laudya Cynthia Bella Saingi Suami Nagita

Benarkah Bioskop Dapat Tingkatkan Imunitas? Satgas Covid-19: Ada Rasa Bahagia saat Menonton Film

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menerangkan, penipuan terjadi pada 1 Juli 2020 lalu.

Korban menjual seekor sapi Bali dengan harga Rp 14,1 juta kepada pelaku.

Sebagai tanda jadi, pelaku kemudian membayar sebesar Rp 3 juta.

Setelah Korban menerima DP (down payment) alias tanda jadi dari pelaku, sapi tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan mobil pikup dan berjanji akan melunaskan sisanya pada 29 Juli 2020.

“Saat jatuh tempo pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar,” ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id

AKP Aryansyah mengatakan, dari keterangan pelaku, sudah melakukan penipuan dan penggelapan sapi sebanyak 5 ekor di dua lokasi berbeda.

Penggelapan dan penipuan itu antara lain 2 ekor sapi di daerah Sungai Ulin, Kota Banjarbaru dan dijual ke penadah dengan harga Rp 22 juta, dan 3 ekor sapi di daerah Batu Ampar, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dijual ke penadah seharga Rp 30,5 juta.

“Kedua pelaku Saat ini sudah diamankan polres Banjarbaru beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved