Berita Tanahbumbu
Pendaftaran Pilkada Tanbu, Walau Positif Covid Tetap Proses Berjalan
Pendaftaran Pilkada 2020 hanya hitungan hari saja, meski masih belum jelas siapa-siapa calonnya yang bakal maju di Kabupaten Tanahbumbu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pendaftaran Pilkada 2020 hanya hitungan hari saja, meski masih belum jelas siapa-siapa calonnya yang bakal maju di Kabupaten Tanahbumbu.
Namun bagi calon yang mendaftar nantinya baik itu perseorangan ataupun perahu partai politik, wajib ikuti tes kesehatan. Terlebih lagi saat ini dimasa pandemi Covid-19, maka semua peserta nantinya harus ikuti swab.
Bila nantinya, bacabup dinyatakan positif Covid-19, maka akan dikarantina dan menunggu hasil, prosea tetap berjalan sesuai aturan KPU. Sebab, Covid-19 ini tidak menggugurkan proses pendaftaran.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu, Makhruri, Kamis (27/8/2020). Menurutnya, Covid-19 ini tidak menggugurkan proses dan tak masuk kendala di pemeriksan kesehatan.
"Covid tetap masih bisa jalan, karena berproses. Dan ini tidak mengugurkan bakl calon," katanya.
Saat KPU juga sudah tahap koordinasi dengan IDI Provinsi, BNN Kalsel dan RSUD Ulin Banjarmasin untuk pemeriksaan kesehatan calon Bupati Tanbu dan wakil Bupati Tanbu.
• Pencalonan di Pilkada 2020 Tanbu, PDI-Perjuangan Tunggu Putusan DPP
• Balon Pilkada Tanbu Gelar Bansos, Mila Karmila Santuni Anak Yatim di Angsana
"Pemeriksaan kesehatannya di RSUD Ulin. Itu setelah pendaftran tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang," katanya.
Ditanya, soal kesehatan apa yang mengugurkan peserta pilkada gugur dan gagal ke tahap selanjutnya ? Makhruri mengatakan hanya kasus Narkoba yang menggugurkan.
"Hanya narkoba saja, selain itu tidak jadi masalah, hanya pemeriksaan," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-kpu-tanbu-makhruri.jpg)