Berita Tabalong

Kemensos Siapkan Santunan Meninggal Dunia karena Covid 19, Dinsos Tabalong Lakukan ini

Ahli waris pasien yang meninggal dunia disebabkan covid 19 bakal mendapatkan santunan dari Kemensos RI.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kepala Dinas Sosial Tabalong H Abu Bakar 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ahli waris pasien yang meninggal dunia disebabkan covid 19 bakal mendapatkan santunan dari Kemensos RI.

Santunan meninggal dunia disebabkan terinfeksi covid 19 ini dengan indeks santunan sebesar Rp 15 juta.

Adapun persyaratan bagi ahli waris yang mau mengajukan untuk dapat bantuan ini antara lain, kartu keluarga, KTP ahli waris, surat kematian yang asli.

Surat pernyataan dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas menyatakan meninggal karena covid 19 yang asli, rekening ahli waris dan surat domisili dari kelurahan yang asli.

Sindiran Nikita Mirzani pada Calon Mantu Iis Dahlia, Imbas Lutfi Agizal Lapor KPAI Terkait Anjay

Senasib Kareena Kapoor, Anushka Sharma dan Virat Kohli Juga Nantikan Anak Pertama

Terkait adanya program bantuan ini Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tabalong telah menindaklanjuti dengan mengirimkan usulan calon penerima.

Usulan dikirimkan ke Dirjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI melalui Dinsos Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kadinsos Tabalong, H Abu Bakar Sidiq melalui Kasi Perlindungan Sosial Bencana Alam dan Bansos, Dwi Kurniyanto, Jumat (28/8/2020), membenarkan sudah ada usulan yang disampaikan.

Dari tujuh orang pasien postif covid 19 di Tabalong yang meninggal dunia, sudah ada lima orang yang dikirim ke Dinsos Provinsi Kalsel.

"Lima orang itu yang sudah melengkapi berkas dan sudah kita kirimkan ke provinsi," ujarnya.

Sedangkan dua orangnya masih belum melengkapi berkas sehingga belum termasuk yang saat ini usulanya sudah dikirimkan.

Dari informasi yang diterima, Dinsos Provinsi Kalsel juga sudah mengirimkan berkasnya ke Kemensos RI bersama-sama dengan berkas dari kabupaten/kota lainnya di Kalsel.

Nantinya apabila sudah disetujui maka bantuan yang diterima akan langsung dikirimkan ke rekening ahli waris sesuai data yang dikirimkan.

"Jadi bantuan ini langsung diterima ahli waris yang ditransfer dari kementerian," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved