Pilkada Kalsel 2020
Warga Disabilitas Mental RSJ Sambang Lihum Belum Tersentuh Pendataan Pemilih, Begini Kata Dirut RSJ
Pendataan dan pencocokan data pemilih oleh KPU hingga kini diakui belum ada menyentuh penyandang disabilitas mental di RSJ Sambang Lihum.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menjelang pemilu 2020 yang tinggal hitungan hari pendataan dan pencocokan data pemilih tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun menjelang Pilkada ini, belum ada pendataan pemilu yang yang dikhususkan untuk pada orang disabilitas mental.
Menurut Direktur Utama Rumah sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, dr H IBG Dharma Putra, Rabu (2/9/2020) hingga saat ini belum ada pendataan ke RSJ dari KPU.
Dimungkinkan sudah sebagian didata di rumahnya masing-masing. Sebab di RSJ sebagian pasien adalah sementara tidak menetap.
• Update Covid-19 Kabupaten Tabalong, Pasien Positif Covid-19 dalam Perawatan Tersisa 4 Orang
• Login www.pln.co.id, Ini Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis September 2020
• Inovasi Babinsa Kodim 1006/ Martapura Bersepeda Sosialisasi Protokol Kesehatan
"Namun pointnya untuk disabelitas mental itu seharusnya diberikan hak pilih. Perkara urusannya dia mengerti atau tidak, dan apakah haknya nanti dipakai atau tidak itu urusan dia," tandas Dharma sapaanya.
Dijelaskan Dharma di RSJ Sambang Lihum itu ada sekitar 200 yang merupakan disabelitas mental.
Untuk bagaimana teknis pelaksanaan pencoblosan nanti kepada disabelitas mental itu bergantung dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Saya kita tak perlu ada TPS khusus, TPS Mobile atau bentuknya apa itu urusan KPU," kata dia.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas, Hervita Liana mengatakan, ada empat hal yang harus di evaluasi sebelum pelaksanaan pilkada terkait para disabilitas ini
Pertama soal pencatatan status disabilitas dan jenisnya yang harus transparan pada pemutakhiran data pemilih.
Kedua, Pembuatan TPS yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas.
Ketiga, keaktifan petugas pemilu dalam membantu dan melayani penyandang disabilitas.
Keempat, kerahasiaan pilihan dari pemilih yang disabilitas harus benar-benar diperhatikan, baik oleh pendamping maupun petugas Pemilu.
"Harapan PPUA Disabilitas Prov. Kalsel yaitu dengan adanya pemenuhan Hak politik penyandang Disabilitas dapat turut serta berperan secara menyeluruh dalam pemilu walau pun ditengah pandemi dan juga meningkatkan harga diri dan martabat penyandang disabilitas di berbagai wilayah pelosok Provinsi. Kalimantan selatan dan Negara Indonesia dalam perannya, " kata Hervita.
Oleh karena itu, PPUA Disabilitas berharap semua organisasi penyandang Disabilitas,Yayasan Disabilitas dan komunitas disabilitas khususnya di Kalimatan Selatan sendiri sangat Pro Aktif Mengadvokasi Hak politik para disabelitas.
"Ini merupakan sesuatu kekuatan besar untuk mengadakan perubahan baik dalam komunitas disabilitas maupun masyarakat secara luar. Penyelenggaran pemilu yang ramah terhadap penyandang Disabilitas," kata dia.
(banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)