New Normal

CARA Baru Pelanggar Protokol Kesehatan, di Pasar Rebo Jakarta Orang Dimasukkan ke Peti Mati

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Kecamatan Pasar Rebo dengan memasukan ke dalam peti mati

Editor: Didik Triomarsidi
Tangkap layar Satpol PP
Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020) 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Cara baru dilakukan Satpol PP Jakarta Timur dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan memasukkan ke dalam peti mati.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020).

"Tadi kalau enggak salah ada dua orang (pelanggar protokol kesehatan dimasukkan peti mati). Coba nanti saya cek lagi," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya.

UPDATE Corona Indonesia 3 September, 6 Bulan Covid-19 di Indonesia, Kasus Positif Mencapai 180.646

JADWAL Acara TV Kamis 3 September 2020: Bioskop TransTV: Jack Reacher, The Return Of Superman NET TV

Asyik Pesta Seks, 56 Orang Gay Ditangkap Polisi di Apartemen Kuningan, Banyak yang Sudah Berkeluarga

Peti mati awalnya dibawa berkeliling petugas gabungan dalam mobil bak itu dimaksudkan jadi peringatan berbahayanya penularan Covid-19.

Namun jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda sebesar Rp 250 ribu seusai ketentuan terlampau banyak.

"Karena banyak yang mengantri kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu'," ujarnya menirukan.

Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).
Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020). (ISTIMEWA)

Budhy menuturkan tawaran masuk peti mati yang tidak diatur jadi sanksi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 itu disetujui pelanggar.

Pihaknya masih mempertimbangkan apa sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diterapkan di Jakarta Timur atau tidak.

"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Rebo Dimasukkan Peti Mati,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved