Berita Banjarmasin
Petugas Temukan Warga Tak Bermasker di Pasar Antasari Banjarmasin
Warga yang kedapatan tak pakai masker, langsung didata petugas Satpol PP Kota Banjarmasin dan menandatangani surat berita acara pelanggaran.
Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, aparat kantor kecamatan serta BPBD Kota Banjarmasin, hari kedua melaksanakan penegakan Perwali Banjarmasin No 60 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Saat Rabu (2/9/2020), mereka menyasar Ramayana, Pasar Antasari, serta depan pasar, Jalan Pangeran Antasari, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Warga yang kedapatan tak pakai masker, langsung didata petugas Satpol PP Kota Banjarmasin dan menandatangani surat berita acara pelanggaran. Kemudian, dikenakan sanksi sosial berupa menyapu sebagian halaman pasar dan pelanggara lainnya melakukan 20 kali push-up
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurnadi, mengatakan, dari pemeriksaan di lapangan, ternyata masih ada sebagian warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
• Pengelola THM di Banjarmasin yang Abaikan Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Sanksi
• Pengunjung Tak Pakai Masker, Pengelola Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Teguran Tertulis
• Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Sanksi Fisik Push Up Ditiadakan
• VIDEO Petugas Penegakan Perwali Banjarmasin Amankan Pengendara Bawa Pistol Airsoft Gun
Mereka, ujarnya tetap dikenakan sanksi sosial. Sekitar satu jam melakukan penindakan, ada 16 orang pelanggar.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Bagi warga yang tidak bermasker, diberi. Namun, tetap dilakukan tindakan sosial," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah
Untuk personel yang dilibatkan sebanyak 77 orang. Dengan rutinnya dilakukan kegiatan semacam ini, maka diharapkan masyarakat mulai sadar akan pentingnya pakai masker.
(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)
