Kriminaltas HST
Dua Bersaudara di HST Kalsel Tertangkap Polisi akibat Sabu
Dua orang pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua orang pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.
Parahnya, dua orang bandar sabu ini merupakan saudara kandung.
Dua orang saudara ini yakni Muhyar dan Mastih.
Keduanya terjerat pasal 114 ayat (1) sub 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhyar (42) dan Mastih (50) merupakan warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai.
Ia ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (2/9/2020).
• Ritual Sarwendah Tiap Malam Diungkap Ruben Onsu, Ibu Betrand Peto Catat Menu Masakan untuk Anaknya
• Aib Anang Saat Pacari Ashanty Terbongkar Imbas Bicarakan Aurel dan Atta Halilintar Kala di Bali
• Foto Pernikahan Cut Syifa dan Mischa Chandrawinata Bikin Baper, Angela Gilsha Ikut Komentar
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pajukungan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Muhyar.c
Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,48 gram, 10 lembar plastik klip warna bening, satu dompet warna hitam, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, satu kotak rokok warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Pada waktu bersaman petugas juga berhasil mengamankan Mastih.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,70 gram, dua plastik klip warna bening, satu wadah plastik warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka yang rumahnya berdekatan.
Keduanya akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat. Sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Kami akan terus memburu pengedar narkoba di HST," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/credit-foto-tersangka-dan-barbukhumas-polres2.jpg)