Kriminalitas HST

Dari Informasi Masyarakat, Bandar Sabu di HST Diamankan Beserta Barang Bukti ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Tayang:
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
humas polres hst
Barang bukti 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya, Syarifuddin (40) warga Desa Sungai Tabuk Desa Mandingan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di pondok milik tersangka.

Zaskia Sungkar Takut Bila Sampai Embrio Keluar Lagi Gegara Hal Ini, Ini Kondisi Istri Irwansyah

Bisnis dan Industri Ini Bisa Klaim Listrik Gratis PLN, Cukup Login www.pln.co.id atau WA 08122123123

Penyebab Sule Belum Menikah Terungkap, Ayah Rizky Febian Urai Rasa Khawatir Soal Calon Istri

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Tabuk Desa Mandingn ering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip warna bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu, satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya masih ada sisa sabu, satu kepala bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan, satu korek api, satu timbangan digital warna hitam, satu tabung bekas permen, saru serok yang terbuat dari sedotan warna bening, dua pak plastik klip bening, satu dompet kecil warna hijau, satu dompet kecil motif bunga, satu dompet kecil warna hitam, satu dompet warna merah muda, dua plastik warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.

Bahkan, ia berjanji jika tersangka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku serta.

"Peredaran narkoba akan terus diburu," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved