Kriminalitas Kalteng
Berjudi Togel Online, Warga Kapuas ini Diamankan Polisi, Berikut Barang Buktinya
Lelaki berinisial Sa (47) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini diamankan polisi karena melakukan perjudian jenis kupon putih
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial Sa (47) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini diamankan polisi karena melakukan perjudian jenis kupon putih atau togel secara online.
Pelaku diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas di salah satu rumah di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (5/6/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku judi togel online.
"Ya, pelaku sudah kami ke Mapolres beserta sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskrim, Senin (7/9/2020).
• Bapernya Laudya Cynthia Bella Pasca Zaskia Sungkar Positif Hamil, Irwansyah Langsung Balas Begini
• Ingat, Besok Lelang Surat Utang Negara Maksimal Rp 40 Triliun
• Ditutup, Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 7 Capai 2,8 Juta Orang
Tri juga membeberkan uraian singkat kejadian. Saat itu bermula pada hari Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 20.45 WIB, di dalam rumah tempat penangkapan.
"Pelaku kala itu tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong dengan cara mengirim angka tebakan ke situs online," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 150 ribu, handphone Oppo A12, handphone Realme, dan handphone Vivo 1719.
Serta dua lembar grafik angka tebakan dan angka yang sudah keluar.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/barang-bukti-kasus-perjudian-yang-diamankan-satreskrim-polres-kapuas.jpg)