Berita Jakarta
PSBB Total di Jakarta Kembali Diterapkan, Ini 11 Jenis Usaha Boleh Tetap Beroperasi Namun Ketat
PSBB Total di Jakarta Kembali Diterapkan, Ini 11 Jenis Usaha Boleh Tetap Beroperasi Namun Ketat
Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PSBB total di Jakarta kembali diterapkan olen pemerintah DKI Jakarta karena angkat Covid-19 di ibukota negara ini masih tinggi. Namun, ada 11 jenis usaha masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan yang ketat.
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Memang, walaupun PSBB total di Jakarta kembali diterapkan, namun ada pertimbangan kuhusus dari pemprov DKI Jakarta untuk 11 jenis usaha yang mash diperbolehkan beroperasi.
Demi menjalankan PSBB total di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar ketat seperti awal pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bansos karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarkat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut bahwa nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk meneruskan pemberian bantuan bagi masyarkat. Menurut dia, para penerima bansos yang menjadi sasaran pemerintah itu telah terdata dan sudah sempat menerima bantuan sebelumnya.
"Nantinya Pemprov DKI akan bekerja sama meneruskan dengan Kementerian Sosial kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan," kata dia.
"Nanti detail dan lain-lain kita akan sampaikan menyusul," sambungnya. Untuk diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 pada Maret lalu.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
PSBB Total di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Anies Baswedan
11 Jenis Usaha
Gubernur DKI Jakarta
Presiden Joko Widodo
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PSBB Ketat
14 September
PSBB Transisi
Babak Baru Kasus Bos Cabuli Sekretarisnya, Mengaku Menyesal dan Kini Telah Disunat |
![]() |
---|
Polisi Resmi Larang Motor Berknalpot Bising, Hati-hati Lewat di Sejumlah Lokasi Ini |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Sebut 'Pegawai Pajak' Pengkhianat dan Melukai Perasaan! |
![]() |
---|
Panglima TNI Mendadak Mutasi 144 Pejabat Tingginya, dari Pati TNI AD, TNI AU hingga TNI AL |
![]() |
---|
Kasus Mesin Boeing Terbakar di AS, Bos Garuda Pastikan 10 Pesawat Boeing 777-300 ER Laik Terbang |
![]() |
---|