PSBB Total di Jakarta
Kekhawatiran Bos Lion Air ketika Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total di Jakarta
Bos Lion Air mengaku belum mendapat informasi terkait adanya penutupan penerbangan imbas dari pengetatan PSBB Total di Jakarta
Seperti dikutip dari kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan Logistik
6. Perhotelan
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
10. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari