PSBB Total di Jakarta

Kekhawatiran Bos Lion Air ketika Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total di Jakarta

Bos Lion Air mengaku belum mendapat informasi terkait adanya penutupan penerbangan imbas dari pengetatan PSBB Total di Jakarta

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait saat meresmikan pesawat Airbus 330-300 CEO di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/10/2019). 

Seperti dikutip dari kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan Logistik

6. Perhotelan

7. Konstruksi

8. Industri Strategis

9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

10. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved