PSBB Total di Jakarta

PSBB Total di Jakarta, Ada 6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi

Keputusan PSBB Total Jakarta diambil karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total diberlakukan di Ibu Kota Jakarta.

Keputusan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Protes Nyeleneh Nikita Mirzani Pada Anies Baswedan, Soroti Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta

PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta

IHSG Anjlok 5 Persen Setelah Rencana PSBB Total di Jakarta, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

Yang tak boleh dilakukan:

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved