Wabah Virus Corona

PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta

PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta sebelum pembatasan sosial karena Wabah Virus Corona

Editor: Royan Naimi
Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta
Peta persebaran Covid-19 di Jakarta. Provinsi DKI Jakarta masih menjadi zona merah penyebaran virus corona di tanah air. 

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko ritel, warung, ataupun pasar, tetapi dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjemaah di lingkungan sekitar

Sedikit berbeda dari PSBB sebelumnya, Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara berjemaah. Namun, dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta Saat Pembatasan Sosial

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta" 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved