Kriminalitas HST

Edarkan Obat Daftar G, Warga Labuan Amas Utara HST Ini Dicokok Polisi di Rumah

Edarkan obat Daftar G, Syarkawi (30) dicokok jajaran Satresnarkoba Polres Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
Syarkawi (30) dicokok petugas Satresnarkoba Polres HST karena menjual obat daftar G. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI -  Edarkan obat Daftar G, Syarkawi (30) dicokok  jajaran Satresnarkoba Polres Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Warga Desa Kasarangan Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST ini dibekuk di kediamanya oleh petugas yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba, Iptu Lamris Manurung.

 Penangkapan tersangka bermula saat polisi endapat informasi dari masyarakat di Desa Kasarangan sering terjadi transaksi obat tanpa ijin edar.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Tangkap Dua Pengedar Sabu di HST, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Perempuan 27 Tahun di HST Kalsel Jual Obat Daftar G, Barang Bukti 1.593 Butir Diamankan

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1.374 obat tanpa merk warna putih yang terdiri dari 1.200 butir dengan kemasan timah tanpa merk.

172 butir dibungkus di tiga plastik klip. Rinciannya 80 butir, 52 butir, dan 42 butir.

Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah Syarkawi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Uang tersebut merupakan penjualan obat tanpa ijin edar tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto mengatakan tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, penjualan obat ini tanpa izin edar.

"Apapun alasannya penyalahgunaan tidak dibenarkan dan akan kami proses," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved