Kriminalitas HST
Edarkan Obat Daftar G, Warga Labuan Amas Utara HST Ini Dicokok Polisi di Rumah
Edarkan obat Daftar G, Syarkawi (30) dicokok jajaran Satresnarkoba Polres Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Edarkan obat Daftar G, Syarkawi (30) dicokok jajaran Satresnarkoba Polres Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Warga Desa Kasarangan Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST ini dibekuk di kediamanya oleh petugas yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba, Iptu Lamris Manurung.
Penangkapan tersangka bermula saat polisi endapat informasi dari masyarakat di Desa Kasarangan sering terjadi transaksi obat tanpa ijin edar.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
• Tangkap Dua Pengedar Sabu di HST, Polisi Sita Enam Paket Sabu
• Perempuan 27 Tahun di HST Kalsel Jual Obat Daftar G, Barang Bukti 1.593 Butir Diamankan
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1.374 obat tanpa merk warna putih yang terdiri dari 1.200 butir dengan kemasan timah tanpa merk.
172 butir dibungkus di tiga plastik klip. Rinciannya 80 butir, 52 butir, dan 42 butir.
Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah Syarkawi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Uang tersebut merupakan penjualan obat tanpa ijin edar tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto mengatakan tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, penjualan obat ini tanpa izin edar.
"Apapun alasannya penyalahgunaan tidak dibenarkan dan akan kami proses," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/syarkawi-30-dicokok-petugas-satresnarkoba-polres-hst.jpg)