Berita HST
Sebanyak 81 Pucuk Senjata Api di Polres HST Diperiksa, Dua Disita
Pemeriksaan senjat api anggota Polres HST, Kalsel, rutin dilakukan setiap enam bulan sekali tujuannya kelayakan hingga izin penggunaannya.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, kembali melaksanakan pemeriksaan rutin senjata api milik anggotanya.
Tercatat ada 81 pucuk senjata api yang diperiksa. Hasilnya, 2 pucuk senjata disita karena habis izin penggunaannya.
Wakapolres HST, Kompol Sarjaini, mengatakan, pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa kelayakan senjata api hingga izin penggunaannya.
• Gawat!, Hari Ini Covid-19 di HST Bertambah Lagi 26 Kasus, Satu Probable Meninggal Dunia
• Perempuan Hamil 9 Bulan di Kabupaten HST Dibunuh, Jari Korban Nyaris Putus
Apalagi, bebernya senjata api tak boleh digunakan sembarangan. Semuanya harus ada izinnya.
Termasuk penggunaan peluru. Misalnya, ada anggota Polres HST yang menggunakan peluru untuk peringatan. Maka, wajib dilaporkan penggunaannya.
"Ketika dilaporkan nanti diganti lagi. Kalau pemeriksaan ini penting dilakukan," katanya, Sabtu (12/9/2020)
Bahkan, tak jarang ada pemeriksaan senjata dadakan. "Kalau izinnya habis, tidak boleh. Kecuali, ada izin yang baru," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakapolres-hst-kompol-sarjaini-memeriksa-pistol-sabtu-1292020.jpg)