PSBB Total di Jakarta

Jelang PSBB Total di Jakarta, Hari Ini Ibu Kota Tertinggi Penambahan Positif Covid-19 di Indonesia

Berdasarkan pantauan pada Minggu (13/9/2020) pukul 17.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.103 kasus baru

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melintas di dekat replika peti mati dan papan imbauan waspada Covid-19 yang terpasang di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 pada sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,1 persen, sementara WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen. 

Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:

1. Kesehatan.

2. Bahan pangan, makanan, minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan teknologi informasi.

5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri strategis.

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari.

Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved