PSBB Total di Jakarta
DAFTAR Aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 Usaha Ini Boleh Buka hingga Sanksi Paling Manakutkan
Berikut daftar aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 usaha yang boleh buka hingga sanksi paling manakutkan
Editor:
Didik Triomarsidi
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali.
- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.
- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.
B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunkasi dan tekologi insormasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari