PSBB Total di Jakarta

DAFTAR Aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 Usaha Ini Boleh Buka hingga Sanksi Paling Manakutkan

Berikut daftar aturan PSBB Total di Jakarta: dari 11 usaha yang boleh buka hingga sanksi paling manakutkan

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. 

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik

(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan

(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.

Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved