HSU Mantap
Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten HSU Dilakukan Hingga Malam
Pemerintah Kabupaten HSU, Kalsel, melalui Satpol PP melakukan penegakan disiplin di seputar Kota Amuntai.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMAISNPOST.CO.ID, AMUNTAI – Peraturan Daerah Nomor 237 tahun 2020 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan terus diperketat dalam penerapannya.
Dan secara berkala, pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penegakan disiplin di seputar Kota Amuntai.
Tidak hanya saat siang, melainkan juga malam. Dimulai dari halaman kantor bupati, bersama tim dari Polres HSU, petugas gabungan menyisiri Jembatan Paliwara, kemudian menuju Jalan Palampitan, serta daerah Kota Amuntai sekitarnya.
Kepala Satpol PP HSU, Jumadi, mengatakan, warga yang tidak mengenakan masker saat melintasi daerah Kota Amuntai diminta menepi dan diberikan pengarahan.
Serta, diberi sanksi terukur yang diharapkan dapat menjadikan efek jera higga tak lagi lupa menggunakan masker saat beraktivitas.
Sesuai dengan Dasar Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 di Kabupaten HSU dalam rangka menuju era adaptasi kebiasaan baru.
Sehingga, dengan melaksanakan atau menjalankan Perda ini, aspek kesehatan dan aspek sosial budaya ekonomi tetap bisa berjalan. (aol/*)
