Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Balangan 2020, KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon sebagai Cabup dan Cawabup
Penetapan tersebut melalui pleno tertutup yang digelar oleh KPU Balangan, di Aula Sekretariat KPU Balangan, Rabu (23/9/2020).
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dua bakal calon Bupati Balangan dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada 2020 akhirnya ditetapkan sebagai calon oleh KPU Balangan.
Penetapan tersebut melalui pleno tertutup yang digelar oleh KPU Balangan, di Aula Sekretariat KPU Balangan, Rabu (23/9/2020).
Dari rapat pleno tersebut, pasangan Ansharuddin - M Nor Iswan dan Abdul Hadi - Supiani yang sebelumnya mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Balangan dianggap memenuhi syarat.
Keduanya pun kini resmi berstatus sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Balangan pada Pilkada 2020 di Balangan.
• Kelakuan Karyawan Pria Raffi Ahmad dan Nagita Bertemu Ariel NOAH, Sampai Diledek Efek Tersipu Malu
• 4 Paslon Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Banjarmasin 2020, KPU Ingatkan Tahapan Selanjutnya
• Tindakan Nekat Fans Shaheer Sheikh Ancam Sayat Pergelangan Tangan, Bukan Karena Ayu Ting Ting!
"Kedua bakal pasangan calon hari ini ditetapkan sebagai calon. Kami juga sudah menginformasikan hasilnya kepada masing-masing tim pemenangan," ucap Divisi Teknis Komisioner KPU Balangan, Gunawan.
Lebih lanjut ucapnya, pasca penetapan yang dilaksanakan, kegiatan akan masuk pada tahapan pengundian nomor urut Paslon.
Rencananya akan digelar pada Kamis (24/9/2020).
Sejumlah kesiapan pun sudah dilaksanakan untuk tahap tersebut.
Kemudian kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September mendatang.
Ketika menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Balangan, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan kedua pasangan.
Jelas Gunawan, di antaranya, pasangan calon harus membuat rekening untuk dana kampanye.
KPU Balangan juga telah memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rekening tersebut.
Sehingga nantinya dana kampanye akan disajikan secara transparan dan dilaporkan secara berkala oleh masing-masing pasangan calon.
Baik saldo awal hingga nantinya saldo akhir dan sumber dana dari kampanye ujar Gunawan harus dilaporkan ke KPU Balangan.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)