Beita HST

Operasi Yustisi di HST, 290 Pelanggaran Ditemukan dalam Waktu Enam Hari

290 warga Hulu Sungai Tengah terjaring saat razia protokol kesehatan dalam kurun waktu enam hari terakhir.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Protokol HST
40 orang mendapat sanksi sosial membersihkan jalan. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - 290 warga Hulu Sungai Tengah terjaring saat razia protokol kesehatan dalam kurun waktu enam hari terakhir.

Razia penggunaan masker dilakukan kepada masyarakat yang keluar rumah.

Jika tak mengenakan, sanksi sudah menanti.

Baik itu sanksi denda administrasi, sosial, hingga teguran baik lisan maupun tertulis.

Parahnya, masih banyak masyarakat yang mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.

Potret Mesra Sule dan Nathalie Holscher Beredar, Foto Terbaru Ayah Rizky Febian itu Jadi Sorotan

Reaksi Maia Estianty Imbas Temuan Tisu di Kasur Dul Jaelani, Putra Ahmad Dhani Digerebek

VIRAL Video Wanita Temukan Benda Seperti Lipstik di Mobil Suami, Sempat Salah Paham dan Lakukan Ini

Buktinya saban hari masih saja ditemukan pelanggaran.

Misalnya per 25 September 2020 Satpol PP, BPBD HST, Dinas Perhubungan, Kodim 1002/Barabai, Polres HST dan Kejaksaan Negeri HST melaksanakan operasi yustisi di dua tempat berbeda di Jalan Raya Kemasan Dalam Barabai dan Simpang Empat Tengkarau Jalan Surapati.

Hasilnya, 43 pelanggar terjaring.

Kasatpol PP HST, Abdul Razak mengatakan masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dibeberkannya, dari 43 sebanyak 40 orang mendapat sanksi sosial membersihkan jalan.

Sedangkan tiga lainnya, disuruh membeli masker.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto mengatakan Polres HST selau siap membantu membangun pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

"Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin mengatakan anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim mobile tiap-tiap koramil yang sudah terbentuk dalam penanganan covid-19.

Selain dua lokasi tadi, anggota koramil Jajaran Kodim 1002/Barabai bersama unsur Muspicam juga melakukan operasi yustisi di wilayah masing-masing dengan sasaran pasar-pasar tradisional, warung-warung malam dan jalur lalu lintas utama.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved