Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjar 2020, Pokja Protokol Kesehatan Siap Beri Teguran kepada Para Pelanggar
Bawaslu Kabupaten Banjar membentuk pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Banjar 2020.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Selama pelaksaan kampanye, hal yang paling penting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, sudah diperintahkan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Banjar 2020.
Pokja ini, menurut Fajeri, Senin (28/9/2020), beranggotakan dari Bawaslu, aparat keamanan dan Pemkab Banjar. Termasuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Banjar.
"Pokja tersebut dapat memberikan teguran dan jika memungkinkan akan memberi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye," ungkapnya.
• Petugas Satpol PP Kabupaten Banjar Razia Masker Serentak di 3 Lokasi
• Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Scoopy Tak Bisa Hindari Tabrakan di Simpang Empat Sekumpul
• Sepeda Motor Terbakar di Jalan Gubernur Soebarjo Banjar, Bagian Depan Angkut Jerigen Berisi Solar
• Satpol PP Banjar Tugaskan Linmas Disiplinkan Protokol Kesehatan di TPS Pencoblosan
Menurutnya, hal ini bukan untuk kepentingan penyelenggara, akan tetapi lebih mengutamakan kemaslahatan bersama.
Namun, menurut Fajeri, masih belum ada sanksi khusus dalam PKPU 13/2020 jika ada pelanggaran dalam kampanye.
"Memang masih belum ada sanksi dalam PKPU tersebut. Tapi, KPU akan memberikan teguran. Kalau teguran diabaikan, masih ada aturan UU lain tentang wabah penyakit dan kekarantinaan, itu ranahnya kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, KPU juga sudah memberikan aturan terkait pelaksanaan kampanye di masa Pandemi Covid-19.
Diutamakan adalah kampanye secara daring. Jika melaksanakan kegiatan di dalam ruangan, hanya 50 persen, demi dapat diterapkannya jaga jarak antar peserta kampanye.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
