Berita Tabalong

Tabalong Implementasikan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Pemkab Tabalong mulai mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Pemkab Tabalong
Bupati Tabalong H Anang Syakhkfiani (kemeja putih) saat hadiri sekaligus buka Bimtek SIPD dengan narasumber Tim Direktorat Bangda, Direktorat Keuda dan Pusdatin 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Saat ini Pemerintah Kabupaten Tabalong (Pemkab Tabalong) mulai mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan  Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

SIPD merupakan pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Ruang lingkup SIPD meliputi, Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Pratama Minta Dukungan Bupati HSS

31 Perwira Pertama Polda Kalteng Dilantik Secara Virtual Tahun 2020

Salurkan Bantuan Tahap Enam Warga Terdampak Covid-19, Bupati Batola Pesan Ini

Informasi Pembangunan Daerah yang disusun dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Kemudian, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana pembangunan tahunan daerah (RKPD), rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) dan rencana kerja perangkat daerah (Renja PD)

Semua itu digunakan  sebagai acuan dalam penyusunan dokumen anggaran daerah seperti KUA, PPAS, rancangan APBD sampai menjadi APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik

Sedangkan Informasi Keuangan Daerah memuat, informasi perencanaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.

Juga, informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah dan informasi barang milik daerah, dan informasi keuangan daerah lainnya.

Selanjutnya untuk Informasi Pemerintahan Daerah lainnya memuat informasi LPPD, informasi EPPD  dan informasi Perda.

Kepala Bappeda Tabalong, HM Noor Rifani, menyampaikan, mulai 11 Agustus 2020, pihaknya secara mandiri mulai melakukan pengenalan Aplikasi SIPD melalui buku panduan yang diterbitkan Dirjen Bangda Kemendagri.

Serta dan dapat di download langsung dari halaman web SIPD Kemendagri https://tabalongkab.sipd. kemendagri.go.id/run/. 

"Selain itu juga belajar melalui tutorial Kelas Penginputan SIPD (dasar) dari konten youtube Subdit Pimpd," terangnya. 

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved