Berita Viral

VIRAL Ratusan Orang Senam Zumba Tanpa Protokol Kesehatan, Didenda Rp 400.000 dan Ini Kata Kapolres

VIRAL Ratusan Orang Senam Zumba Tanpa Protokol Kesehatan, Panitia Didenda Rp 400.000, Ini Kata Kapolres

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
tangkapan layar video viral senam zumba tanpa protokol Covid 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, LOMBOK TIMUR - Ratusan orang mengikuti kegiatan senam zumba tanpa menerapkan protokol kesehatan jadi viral di media sosial Facebook.

Dalam postingan video itu, massa yang didominasi perempuan itu menggunakan baju oranye. Sebagian besar peserta tak memakai masker dan menjaga jarak.

Sekretaris Daerah Lombok Timur Juani Taofik mengaku telah memanggil penyelenggara acara tersebut.

Acara itu, kata Taofik, digelar di sebuah gedung milik swasta di Desa Masbagek, Kecamatan Masbagek, pada Minggu (27/9/2020).

VIRAL Driver Ojol Bawa Anak Sambil Bekerja, Saat Ini Banjir Pujian & Dapat Hadiah dari Netizen

VIRAL Video Sejumlah Remaja Ngebut Naik Motor Sambil Acungkan Celurit di Bekasi, Polisi Sebut Nihil

JADWAL MotoGP Selanjutnya Live Trans 7 Ada MotoGP Prancis 2020, Quartararo Impresif

"Kami sudah panggil penyelenggara, kami tetap menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 bahwa penyelenggara senam zumba itu tidak mengindahkan protokol Covid-19," kata Taofik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Taofik mengatakan, penyelenggara telah membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilits umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.

Taofik menjelaskan, panitia mengaku kegiatan senam zumba itu telah digelar sejak 16 September. Tetapi, kegiatan itu tak diketahui karena digelar di dalam gedung.

Namun, Taofik memastikan tak ada aparatur sipil negara (ASN) di acara tersebut.

Taofik menyebutkan, kegiatan serupa itu tetap bisa dilakukan asal penyelenggara memerhatikan protokol kesehatan.

"Kalau pribadi saya niat kegiatannya itu bagus, karena untuk menjaga imun tubuh kita, asalkan patuh pada protokol Kesehatan," kata Taofik.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, menyayangkan acara yang menimbulkan keramaian itu.

Menurut Tunggul, kegiatan itu tak diketahui polsek setempat. Sebab, pihak penyelenggara tak melapor dan meminta izin.

“Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya,” kata Tunggul dikonfirmasi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2020).

Tunggul berharap, sanksi yang diberikan kepada pihak penyelenggara menjadi pelajaran agar pihak lain tak mengulangsi kegiatan serupa ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Ratusan Orang Senam Zumba Abai Protokol Kesehatan, Penyelenggara Didenda Rp 400.000", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved