Pilkada Kalsel 2020

KPU Batola Gelar Uji Publik DPS, Sejumlah Data Masih Perlu Tindaklanjuti

KPU Kabupaten Batola menggelar uji Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kalsel 2020. Jumlah DPS di Bumi Selidah saat ini sebanyak 220.630 orang.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Penandatanganan berita acara Uji Publik DPS di kantor KPU Batola, Senin (28/9/2020) 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala (KPU Batola) menggelar uji Daftar Pemilih Sementara (DPS), Senin (28/09/2020).

Untuk menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020, sementara ini KPU Batola menetapkan jumlah DPS di Bumi Selidah sebanyak 220.630 orang.

Namun masih ada terdapat sejumlah data yang perlu ditindaklanjuti dalam penetapan finalnya. Setidaknya itu yang turut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat uji publik digelar. 

Polres HSU Gandeng Komunitas di Kabupaten HSU, Sebarkan Kesadaran Disiplin Protokol Kesehatan

Kerusakan Jalan Nasional Pulau Pinang Tapin Ramai Disorot Netizen Medsos, Dikeluhkan Pengendara

Anda Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Laporkan & Cek Subsidi Upah Link bpjsketenagakerjaan.go.id

DPS tersebut akan ditinjau ulang masyarakat dalam masa uji publik yang berlangsung sejak 19 hingga 28 September 2020 nanti. 

Dari 17 kecamatan di Batola, hasil data memang terdapat sejumlah perbedaan, baik pengurangan maupun penambahan. Tercatat ditemukan 263 pemilih baru.

Kemudian hasil uji publik juga mendapatkan 516 pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta 141 perbaikan data pemilih.

Anjir Muara mendominasi penambahan pemilih baru sebanyak 64 orang. Adapun di Alalak, 169 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Meskipun telah data-data sementara, hasil uji publik belum dapat dijadikan patokan akhir. Bawaslu Batola di antaranya menemukan usia pemilih yang belum memenuhi persyaratan.

“berdasarkan temuan kami, ada data pemilih yang masih berusia 14 tahun atau dibawah ketentuan," Ucap Ahdi Hanafiah, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Batola.

Ia pun menyampaikan, dalam hal ini harus dibuktikan pemilih tersebut sudah menikah atau memang telah terjadi kesalahan pencatatan.Pihaknya juga memiliki data lain yang segera diteruskan untuk dilakukan pengecekan ulang. 

Menanggapi hal ini, KPU berjanji menindaklanjuti semua masukan kendati DPS juga telah menjalani uji publik di tingkat kecamatan hingga desa. 

Rusdiansyah, Ketua KPU Batola, menyampaikan semua perubahan tersebut menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP). 

"Sementara ini untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan 9 hingga 16 Oktober, kami berkewajiban mengklarifikasi data-data, baik dari masyarakat sendiri maupun Bawaslu," Pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/ MuhammadTabri) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved