Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Banjar Minta Paslon Ganti APS Dengan APK Sesuai Ketentuan KPU
Bawaslu Banjar minta kepada paslon agar mengganti alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah bertebaran dan menggantinya dengan APK sesuai ketentuan KPU
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Paslon pilkada Kabupaten Banjar masih bertebaran di wilayah Kabupaten Banjar.
APS sendiri merupakan bentuk iklan Paslon sebelum penetapan atau masih disebut bakal calon.
APS sendiri tak memuat nomor urut, visi misi dan daftar partai pendukung bagi yang jalur partai politik. APS sendiri bukan termasuk APK.
Terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar divisi pengawasan, Hairul Falah Rabu (30/9/2020) APS kini harus diturunkan dan diganti dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai dengan ketentuan KPU.
• Pilkada Kalteng 2020, Paslon Sugianto-Edy Prioritaskan Pengembangan Pelabuhan laut
• Cara Cek BLT Subsidi Gaji Karyawan, Login Link BPJS Ketenagakerjaan di Sini
• UPDATE Covid-19 Kalsel: Tambahan 59 Orang Positif, Terbanyak dari Banjarmasin
"Kami minta kepada pasangan calon agar APS nya dilepas dan diganti dengan APK, jika tidak dilepas maka kami yang tertibkan," ujarnya.
Saat ini ujarnya Bawaslu Kabupaten Banjar tengah membentuk tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye.
Pihaknya kini dalam tahap pengawasan terhadap APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Jajaran Bawaslu saat ini ujarnya sedang mendata jumlah dan lokasi APK Paslon.
"Selain itu kita juga minta laporan dari panwascam terkait APK dan APS di daerahnya masing-masing apakah sudah sesuai atau ada banyak yang tidak sesuai aturan kampanye dalam PKPU," jelas Hairul.
(banjarmasinpost.co.id/milna sari)
