Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Balangan 2020, Dana Kampanye Maksimal Rp Rp 20.389.149.000
khusus Pilkada Balangan, ditetapkan angka mencapai Rp Rp 20.389.149.000.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dimulainya masa kampanye pada Pilkada 2020 di Balangan membuat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan juga harus melaporkan dana kampanye mereka.
Pelaporan di mulai pada tanggal 24 September kemaren, yang disebut sebagai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Perihal dana kampanye, disampaikan oleh Komisioner KPU Balangan, Amrullah, hal itu mengikuti aturan PKPU 12 tahun 2020 perubahan PKPU 5 tahun 2017.
• Kemunculan Didi Kempot di Hadapan sang Anak Lewat Mimpi, Yan Vellia Ungkap Permintaan Mendiang
• Tata Cara & Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Doa Buka Puasa Senin Kamis Beserta Manfaatnya
• LINK www.prakerja.go.id, Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10, Daftar Gelombang 11 Dibuka?
Tentunya ada batasan dana kampanye yang disepakati oleh kedua pasangan tim kemenangan dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Dari hasil kesepakatan tersebut, khusus Pilkada Balangan, ditetapkan angka mencapai Rp Rp 20.389.149.000.
Dana itu dimanfaatkan untuk keperluan kampanye kedua pasangan calon.
"Dana kampanye digunakan untuk kepentingan kampanye Paslon kepada calon pemilih," ucap Amrullah, Rabu (30/9/2020).
Tak hanya penggunaan dana, sumber dari dana itupun masuk dalam aturan PKPU yang dipaparkan oleh Amrullah.
Utamanya, dana kampanye yang dibuka dalam bentuk rekening, boleh bersumber dari dana pribadi calon peserta, Parpol, anggota partai dan swasta.
Sementara sumber dana yang tidak diperbolehkan dari ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD.
Secara bertahap, dana kampanye yang disalurkan melalui rekening dana kampanye milik Paslon akan dilaporkan ke KPU Balangan.
Tanggal yang ditetapkan yakni pada 31 Oktober 2020 untuk LPSDK.
Kemudian berlanjut LPPDK pada 6 Desember.
"Dana kampanye ini nantinya akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik dan akan diumumkan," jelas Amrullah.
Sebagaimana diketahui, LADK pada Pilkada 2020 yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, yakni nomor urut 1, H Abdul Hadi - Supiani (HAS) dan nomor urut 2, Ansharuddin - Iswan (ANIS) sudah diumumkan.
Pasangan ANIS melaporkan LADK Rp 50.000 yang kemudian ditambah Rp 100.000.000. Sementara pasangan HAS, melaporkan LADK senilai Rp 10.000.000.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
