Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Banjar 2020, Batas Maksimal Dana Kampanye Rp 18 Miliar Per Paslon

Batas maksimal dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar ditetapkan Rp 18.255.318.000 per pasangan calon.

Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Batas maksimal dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar ditetapkan Rp 18.255.318.000 per pasangan calon.

Batas tersebut, terang komisioner KPU Banjar divisi hukum, Abdul Karim Rabu (30/9/2020), merupakan batas maksimal.

Jika ada kelebihan dana kampanye dari nominal tersebut maka akan diserahkan ke kas negara.

Kata Bijak Tokoh buat Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2020, Kirim via WA, FB, IG dan Twitter

Uang Nia Ramadhani Ditolak Kakek Tua Penjual Balon, Istri Ardi Bakrie Pun Tak Kuasa Tahan Tangis

Foto Cincin Ayu Ting Ting Mendadak Disorot Gegara Komentar Umi Kalsum, Roy Geurts Juga Beri Respons

Nominal maksimal tersebut juga adalah dana kampanye yang disetorkan ke rekening dana kampanye yang sebelumnya dibuat oleh pasangan calon.

Dana yang masuk ke rekening nantinya akan terekapitulasi dari data rekening Paslon.

Lantas, bagaimana jika ada dana kampanye yang tak disetorkan ke rekening dana kampanye Paslon? Abdul Karim tak menjawab.

Tambahnya penetapan dana kampanye tersebut merupakan kesepakatan dari semua Paslon.

Dana tersebut merupakan total untuk berbagai kegiatan kampanye misalnya pertemuan terbatas, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lain-lain.

Penetapan tersebut ujarnya diberlakukan demi menjaga agar tak ada pasangan calon yang besaran dana kampanyenya jauh lebih besar dibanding pasangan lain karena memiliki kekayaan lebih.

Diketahui dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar nilai kekayaannya berdasarkan laporan harta kekayaan di LHKPN tak ada yang sampai Rp 18 miliar.

Namun dana kampanye tak hanya berasal dari dana pribadi pasangan calon, sumbernya juga bisa dari sumbangan dana kampanye para pendukung.

Banjarmasinpost.co.id/rii

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved