Berita Tapin
Partai Golkar Kabupaten Tapin Ajukan Emy Novita Jadi Anggota DPRD
Partai Golkar Kabupaten Tapin, Kalsel, memproses Hj Emy Novita sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapin menggantikan yang meninggal.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Partai Golkar Kabupaten Tapin akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) satu anggota DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam waktu dekat ini.
Rencana itu diungkap Ketua Partai Golkar Tapin, H Yamani, setelah melakukan pertemuan di Sekretariat Partai Golkar Kabupaten Tapin, kemarin.
"PAW lagi proses, Insya Allah Ibu Emmy Novita yang naik, pengganti almarhum Pak Pahruni," katanya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Kamis (1/10/2020).
Hj Emy Novita tak asing di lingkungan DPRD Kabupaten Tapin karena pernah menjadi anggota Komisi I di DPRD Kabupaten Tapin masa bakti 2014-2019.
• Dimediasi Pemprov Kalsel, Perbatasan Tapin-HSS Dituntaskan
• Minim Pendaftar, Jadwal Seleksi Direksi BPR Tapin Selatan Mandiri Sejahtera Diperpanjang
• Sukarela Bongkar Rumahnya, Warga di Bantaran Sungai Pandahan Tapin Hanya Harapkan Tali Asih
• Pilkada Kalsel 2020, KPU Tapin Bakal Rekrut 4.221 Orang untuk Jadi Anggota KPPS
Jika Hj Emy Novita dilantik menggantikan almarhum Pahruni, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tapin, maka akan ada 3 srikandi di DPRD Kabupaten Tapin.
Perempuan yang sudah ada saat ini di dewan adalah Fatmawati dari Partai Golkar dan Henny Yulianti dari Partai Gerindra.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj Henny Hendriyanti, mengatakan, proses PAW anggota DPRD Kabupaten harus melalui tahapan.
Prosesnya, yaitu harus ada surat keputusan dari Gubernur Kalsel tentang pemberhentian anggota DPRD yang akan digantikan.
Kemudian, surat keputusan pengangkatan anggota DPRD yang menggantikan, juga dari Gubernur Kalsel.
" KPU Kabupaten Tapin menunggu surat tersebut, baru kemudian memproses melalui Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu atau Simpaw," katanya.
( Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)