Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020, Paslon Gubernur Kalsel Telah Laporkan Delapan Akun Medsos ke KPU
Masa kampanye politik pemilihan kepala daerah langsung telah dimulai dimulai dari 26 September - 5 Desember nanti.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Masa kampanye politik pemilihan kepala daerah langsung telah dimulai dimulai dari 26 September - 5 Desember nanti.
Dan beberapa kampanye pada Pilkada serentak dimasa pandemi Covid ini .
Pihak KPU Provinsi pun ternyata telah menerima akun-akun resmi media sosial (medsos) dari masing-masing calon Pasangan Gubernur.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Sosialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kalsel, Edy Ariansyah saat mengikuti rapat di Polda beberapa hari lalu.
Edy menggungkapkan tahapan kampanye berlangsung dari 26 September hingga nanti 5 Desember 2020, dan ada beberapa kampanye pada pilkada serentak di masa pandemi Covid 19,
Yakni metode kampanye melalui tatap muka, pertemuan terbatas atau dialog , ada metode kampanye pemasangan peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat publik, dan iklan media, kampanye melalui media massa dan kampanye melalui medsos.
• Pilkada Kalsel 2020, Perkuat Pengawasan, Bawaslu Tala Sinergikan Alumni Sekolah ini dengan Panwascam
• Pilkada Kalteng 2020, H Iwan Kurniawan Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Paslon Ben-Ujang
"Terkait dalam bentuk rapat umum, konser musik , pentas musik, kebudayaan yang kumpulkan orang banyak berdasarkan peraturan PKPU no 13 tahun 2020, itu dilarang, kampanye-kampanye yang timublkan kerumunan banyak orang," tuturnya kepada banjarmasinpost.co.id.
Apakah kampanye terbatas bisa kumpulkan 50 orang atau kurang , diperblehkan sepanjang penuhi protokol kesehatan, dalam pertemuan terbatas, tatap muka maksimal 50 orang dan terapkan protokol kesehatan,
Menurutnya, pihaknya (KPU Provinsi, Red) sudah dapat daftar akun resmi media sosial dari masing-masing calon pasangan Gubernur dan Wakil yang dilaporkan ke KPU, dan di tembuskan ke Bawaslu dan Polri sesuai tingkatannya di Polda Kalsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
"Sudah didaftarkan oleh kedua pasangan calon kepada KPU Provinsi yang di gunakan tim kampanye pasangan calon, atau partai politik dan gabungan partai politik pengusunhg paslon untuk kampanye di media sosial," tambahnya.
Berapa jumlah akun yang telah didaftarkan? Edy mengatakan untuk pasangan nomor urut 1 ada 18 akun resmi medsos yang didaftarkan ke KPU dan calon nomor urut 2 ada delapan akun telah didaftarkan di KPU Provinsi.
Ditambahkannya, KPU Provinsi juga memfasilitasi pertama percetakan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho dan spanduk serta pencetakan bahan kampanye.
Edy mengatakan akun resmi didafrarkan itulah yang diigunakan masing-masing calon tim kampanye paslon atau partai politik pengusul dan digunakan utk kampanye medsos dan diawasi Bawaslu dan dipastikan Cyber Crime Polti.
Bagaimana di luar akun yang didaftarkan itu, pria ini mengatakan nanti akan ditindak oleh rekan-rekan Bawaslu karena diluar akun resmi dan bisa saja akun itu mengatasnamakan paslon dan menyebarkam informasi -informasi kebencian.
(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
