Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kalsel 2020, Paslon Gubernur Kalsel Telah Laporkan Delapan Akun Medsos ke KPU

Masa kampanye politik pemilihan kepala daerah langsung telah dimulai dimulai dari 26 September - 5 Desember nanti.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Masa kampanye politik pemilihan kepala daerah langsung telah dimulai  dimulai dari 26 September - 5 Desember nanti.

Dan beberapa kampanye pada Pilkada serentak dimasa pandemi Covid ini .

Pihak KPU Provinsi pun ternyata telah menerima akun-akun resmi media sosial (medsos)  dari masing-masing  calon Pasangan Gubernur.

Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Sosialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat  KPU Kalsel, Edy Ariansyah saat mengikuti rapat di Polda beberapa hari lalu.

Edy menggungkapkan tahapan kampanye berlangsung dari 26 September hingga nanti 5 Desember 2020, dan ada beberapa kampanye pada pilkada  serentak di  masa pandemi Covid 19,

Yakni  metode kampanye melalui tatap muka, pertemuan terbatas atau dialog , ada metode kampanye pemasangan peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat  publik, dan iklan media, kampanye melalui  media massa dan kampanye melalui medsos.

Pilkada Kalsel 2020, Perkuat Pengawasan, Bawaslu Tala Sinergikan Alumni Sekolah ini dengan Panwascam

Pilkada Kalteng 2020, H Iwan Kurniawan Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Paslon Ben-Ujang

"Terkait dalam bentuk rapat umum, konser musik ,  pentas musik, kebudayaan yang kumpulkan orang banyak berdasarkan peraturan PKPU no 13 tahun 2020, itu dilarang, kampanye-kampanye  yang timublkan kerumunan banyak orang," tuturnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Apakah  kampanye terbatas bisa kumpulkan 50 orang atau kurang , diperblehkan sepanjang penuhi protokol kesehatan, dalam pertemuan terbatas, tatap muka maksimal  50 orang dan terapkan protokol kesehatan,

Menurutnya, pihaknya (KPU Provinsi, Red)  sudah dapat daftar akun resmi media sosial dari masing-masing  calon pasangan Gubernur dan Wakil  yang dilaporkan ke KPU, dan di tembuskan ke Bawaslu dan Polri sesuai tingkatannya di Polda Kalsel,  Kementerian Komunikasi dan Informatika,

"Sudah didaftarkan oleh kedua pasangan calon kepada KPU Provinsi yang di gunakan tim kampanye pasangan calon, atau partai  politik dan gabungan  partai politik pengusunhg paslon  untuk kampanye di media sosial," tambahnya.

Berapa jumlah akun yang telah didaftarkan? Edy mengatakan untuk pasangan nomor  urut 1 ada 18 akun  resmi  medsos  yang didaftarkan ke KPU dan calon nomor urut 2 ada delapan  akun telah didaftarkan di KPU Provinsi.

Ditambahkannya, KPU Provinsi juga memfasilitasi pertama percetakan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho dan spanduk serta pencetakan bahan kampanye.

Edy mengatakan akun resmi didafrarkan itulah yang diigunakan masing-masing  calon  tim kampanye paslon atau partai politik pengusul dan digunakan utk kampanye medsos dan diawasi Bawaslu dan dipastikan Cyber Crime Polti.

Bagaimana di luar akun yang didaftarkan itu, pria ini mengatakan nanti  akan ditindak oleh rekan-rekan  Bawaslu karena diluar akun resmi dan bisa saja akun itu mengatasnamakan paslon dan menyebarkam informasi -informasi kebencian. 

(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved