Wabah Virus Corona

Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Ternyata 2 Komponen Ini yang Harus Dibayar

Pemerintah tetapkan harga Tes Swab Mandiri tertinggi Rp 900 Ribu, ternyata 2 komponen ini yang Harus Dibayar masyarakat

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis mengambil sampel cairan dari bagian belakang hidung dan tenggorokan penumpang KRL saat melakukan kegiatan tes swab di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Tes swab yang dilakukan secara random untuk 300 penumpang dengan mengumpulkan cairan dari bagian belakang hidung dan tenggorokan tersebut sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di transportasi umum. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sekian lama masyarakat Indonesia menanti ketetapan resmi biaya Tes Swab Mandiri, akhirnya pemerintah mengumumkan harga batas tertinggi.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Pemerintah sendiri resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

"Kami dari Tim kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Kondisi Ayu Ting Ting Pasca Tes Swab Covid-19 Disorot, Kini Tepergok Balas Komentar Iis Dahlia

Video Tes Swab Sule Curi Perhatian, Muncul Chika Jessica Bilang : Love U Too

Biaya Tes Swab Covid-19 Keluarga Raffi Ahmad-Nagita Diungkap, Kakak Syahnaz dan Nisya Sebut Ini

Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.

"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya Rp 900.000," ujarnya.

Abdul merinci penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait dalam hal pelaksanaan tes .

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan sekali pakai, seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi serta harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

Abdul Kadir menuturkan, pihaknya bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik biaya komponen tes swab tersebut.

"Pada kesempatan sore hari ini kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR," kata Abdul.

Kapan Berlaku?

Abdul Kadir mengatakan, batasan tertinggi tarif tes swab (tes usap) mandiri sebesar Rp 900.000,- mulai berlaku ketika surat edaran (SE) resmi diterbitkan.

SE tersebut akan segera dikeluarkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

"Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan secara live oleh Kompas tv, Jumat (2/10/2020).

"Hari ini kami sosialisasikan dulu penetapan harga ini kepada masyarakat. Kemudian, kami lanjutkan dengan (menerbitkan) SE. Dalam SE akan dicantumkan kapan mulai berlaku," lanjut dia.

Dia pun menyebut ada kemungkinan batasan tarif mulai berlaku pekan depan.

"Mungkin hari Senin atau setelah adanya edaran. Seperti itu," tambah Abdul Kadir, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kapan Batasan Tarif Tes Swab Mandiri Mulai Berlaku?.

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.

Dia menjelaskan, besaran biaya itu sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000,- ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00,-," tambah dia.

Petugas medis mengambil sampel spesimen warga saat melalukan tes usap atau swab test di taman kawasan Pasar Keputran Surabaya, Senin (20/7/2020). Tes swab massal yang digelar pemerintah kota Surabaya diperuntukkan untuk pedagang guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19 pasar Keputran itu sepi peminat. Dari total target 2000 orang pedagang hanya puluhan yang mau mengikuti tes.Fasilitas tes swab tersebut akhirnya dialihkan untuk masyarakat umum dan rujukan dari sejumlah puskesmas di Surabaya.
Petugas medis mengambil sampel spesimen warga saat melalukan tes usap atau swab test di taman kawasan Pasar Keputran Surabaya, Senin (20/7/2020). Tes swab massal yang digelar pemerintah kota Surabaya diperuntukkan untuk pedagang guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19 pasar Keputran itu sepi peminat. Dari total target 2000 orang pedagang hanya puluhan yang mau mengikuti tes.Fasilitas tes swab tersebut akhirnya dialihkan untuk masyarakat umum dan rujukan dari sejumlah puskesmas di Surabaya. (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Puan Maharani Minta Harga Swab Test Diturunkan

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah mengendalikan tarif swab test atau tes usap sebagai salah satu langkah pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurut Puan, jumlah masyarakat yang melakukan swab test mandiri akan meningkat jika ditetapkan standar harga tarif swab test agar terjangkau.

“Mengimbau pada Pemerintah agar pelaksanaan swab test harganya bisa diturunkan, ada standardisasi harga. Walau disesuaikan dengan tempat atau provinsi/kabupaten tertentu, kalau harganya diturunkan, ini akan mendorong masyarakat untuk melakukan swab test secara mandiri,” ungkap Puan, Selasa (29/9/2020).

Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan, jika tarif swab test lebih terjangkau, maka kesadaran masyarakat untuk memeriksakan dirinya akan meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan meningkatnya swab test, maka pengendalian penyebaran Covid-19 pun dapat dilakukan dengan hasil yang lebih baik.

“Pada Pemerintah, terkait swab test yang saat ini sudah mulai dilakukan massal, kalau nanti harganya diturunkan, sehingga bisa membuat masyarakat punya kesadaran untuk tes mandiri, itu akan lebih baik,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019 itu.

Puan menegaskan, penanganan pandemi Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan dalam memutus mata rantai Covid-19, khususnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan; mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

“Saya minta penanganan Covid-19 punya standaridsasi atau pakem yang jelas di seluruh Indonesia sehingga penanganannya akan bermanfaat dan secara komprehensif menjadi satu kesatuan gotong royong menangani Covid-19 secara menyeluruh,” tandas politisi dapil Jawa Tengah V itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved