Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020, KPU Tapin Umumkan Rekrutmen KPPS, 7 Oktober Penerimaan Berkas Pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin mengumumkan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin mengumumkan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj Henny Hendriyanti mengatakan pengumuman penerimaan sejak 1 Oktober ini hingga 6 Oktober nanti.
Penerimaan berkas pelamar KPPS dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan dan Desa se Kabupaten Tapin, Sejak 7 Oktober hingga 14 Oktober ini atau sepekan.
• Pilkada Banjar 2020, Pangeran Khairul Saleh Sebut H. Rusli Sudah Tepat Didampingi Ulama
• Donald Trump Positif Covid-19, Media China: Trump dan Ibu Negara Meremehkan Covid-19
• Perlakuan Sule yang Bikin Ade Londok Odading Emosi Hingga Nangis, Diminta Bayar Tagihan Rp 4,5 Juta
"Dokumen pendaftaran disampaikan dalam bentuk salinan naskah elektronik dan naskah asli. Dalam menyampaikan naskah asli memperhatikan protokol kesehatan," katanya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (2/10/2020).
Persyaratan menjadi KPPS, sebut Hj Henny Hendriyanti sudah disampaikan di wilayah Kelurahan dan Desa yang mudah dijangkau dan diketahui masyarakat.
Penelitian berkas pelamar KPPS sejak 14 Oktober hingga 20 Oktober, pengumuman hasil penelitian berkas pelamar KPPS pada 23 November 2020 mendatang.
Seperti diwartakan sebelumnya, KPU Kabupaten Tapin menetapkan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 468 lokasi.
Setiap satu tempat pemungutan suara terdiri dari 9 orang KPPS. Itu artinya KPU Kabupaten Tapin memerlukan sekitar 4221 orang anggota KPPS.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)