Kriminalitas Tabalong
Curi Karet 10 Karung di Muara Uya, Pria Ini Dibekuk Petugas Gabungan Polres Tabalong
Aksi pencurian karet yang dilakukan MS (25), berhasil diungkap petugas gabungan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Muara Uya
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Aksi pencurian karet yang dilakukan MS (25), akhirnya berhasil diungkap petugas gabungan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Muara Uya.
Pria yang mengaku warga Jalan Balu'un Desa Uwi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, diamankan di rumahnya, Jum'at (2/10/2020).
Sementara aksi pelaku melakukan pencurian karet sebanyak 10 karung ini terjadi Senin (28/9/2020) sore sekitar pukul 17.00 wita.
Pencurian dilakukan pelaku di penumpukan karet yang ada di Desa Simpung Layung RT 1, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
• Tujuh Kali Masuk Penjara, Residivis Pencuri Asal Palangkaraya Kembali Terjerat Hukum Kasus Serupa
• Lima Kali Beraksi di Tabalong, Spesialis Pelaku Pencurian Dibekuk Dua Tim Gabungan Polres
• Pencurian Sapi Masih Hantui Peternak Tala, Ada yang Cuma Tersisa Kepala
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Senin (5/10/2020) membenarkan giat penangkapan seorang MS(25) yang diduga pelaku pencurian karet di Desa Simpung Layung, Muara Uya, Tabalong.
Penangkapan MS ini bermula dari laporan yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Muara Uya dengan lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan inilah petugas akhirnya bisa mengetahui dimana keberadaan pelaku MS.
Selanjutnya, pelaku MS berhasil ditangkap petugas dirumahnya Jalan Balu'un Desa Uwi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Saat dilakukan interogasi MS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pencurian karet.
• Budidaya Sarang Walet Marak di Tapin Kalsel tapi Rawan Aksi Pencurian
Sedangkan barang bukti yang didapatkan berupa 4 buah karung berisikan karet dengan berat kurang lebih 40 Kg per karungnya.
"Yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
