Berita Nasional

DPR Langsung Libur Sebulan, Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang Undang

DPR langsung meliburkan persidangan selama sebulan usai mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang undang, Senin (5/10/2020)

Editor: Syaiful Akhyar
bpost cetak
BPost Cetak edisi Selasa (06/10/2020) 

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.

Sejumlah regulasi kontroversial, baik revisi maupun RUU, muncul pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Revisi UU dan RUU yang dibahas pemerintah bersama DPR itu pun menuai banyak kritik dan protes dari publik.

Namun, hal itu tak menghentikan pemerintah dan DPR dalam pembahasannya. Bahkan, beberapa di antaranya sudah sampai disahkan menjadi UU.

Sebelum UU Cipta kerja, ada revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU ini mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Demo terjadi di sejumlah daerah terjadi UU tersebut dianggap melemahkan KPK. Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tetap disahkan pemerintah bersama DPR pada 17 September 2019.

Tak ada satu pun partai di legislatif yang menolak pengesahan revisi UU KPK ini.

Sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut dinilai kontraversi. Di antaranya kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.

Selain itu regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba). RUU Minerba disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Mei 2020. Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba itu.

Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.

(banjarmasinpost.co.id/kompas/tribun network/mam/sen/van/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved