Berita Banjarmasin

UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI Kalsel Sebut Pemerintah dan DPR RI Tuli

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Sumarlan Ketua Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Menanggapi hal ini, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel, Sumarlan menyebut Pemerintah dan DPR RI tuli. 

Kekecewaan diungkapkan Sumarlan terhadap Pemerintah dan DPR RI yang tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja meski menurutnya RUU tersebut sudah mendapat penolakan sejak awal dirumuskan. 

"Kekecewaan jelas, karena Pemerintah dan DPR itu tuli. Dimana kalster ketenagakerjaan yang sudah diprotes sejak awal malah ikut diundangkan," kata Sumarlan kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (6/10/2020).

Isi Lengkap Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Bahas Pekerja Kontrak dan Libur

Ia juga menilai sederet upaya dan aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang dilakukan kalangan buruh dan pekerja di Kalsel dalam rentang waktu berbulan-bulan sejak draf RUU ini muncul sia-sia.

Menurut Sumarlan, terkait hal ini sebanyak 6 orang pengurus KSPSI Provinsi Kalsel berangkat ke Jakarta, Selasa (6/10/2020) memenuhi undangan DPP KSPSI di Jakarta untuk melakukan konsolidasi bersama Pengurus KSPSI dari seluruh Provinsi di Indonesia. 

Mereka juga menunggu arahan DPP KSPSI apakah akan diajak pula menggelar aksi protes dan turun ke jalan. 

Kemenkes Keluarkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan Swab, Ini Tanggapan Dinkes Banjarmasin

Ikuti Pelatihan Inovasi Tas Purun, Warga Banjarmasin Sening Dapat Mesin dan Bahan Produksi

Hal ini dinilai Sumarlan lebih efektif dibanding menggelar aksi di Kalsel, karena bola panas UU Cipta Kerja berada di Pusat. 

Karena itu pula kata Sumarlan pihaknya di KSPSI tidak memiliki rencana menggelar aksi di Kalsel. 

"Karena di daerah pun menolak, paling-paling surat pernyataan diantar ke pusat itu sia-sia. Itu dianggapnya nanti bungkus kacang saja di pusat," paparnya. 

Sumarlan juga menegaskan bahwa bentuk protes dengan cara mogok kerja bukan menjadi opsi dalam upaya penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang sudah dimuluskan DPR RI

Dijelaskan Sumarlan, tidak ada landasan aturan yang bisa dijadikan dasar pihaknya menggelar mogok kerja. 

Karena sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di Pasal 137-145 mengatur bahwa mogok kerja bisa dilakukan apabila ada permasalahan atau perselisihan antara buruh dan pekerja dengan pengusaha. 

"Kalau mogok kerja karena memprotes kebijakan pemerintah, perusahaan pasti akan memprotes bahwa mogok kerja tidak sah. Karena yang dipermasalahkan ini regulasi pemerintah," ungkapnya. 

Selain itu, pilihan untuk tidak menggelar aksi turun ke jalan menurutnya mempertimbangkan kondusifitas Kalsel yang akan segera menggelar Pilkada Serentak dalam waktu dekat.

Selain itu, Ia juga menyatakan menghargai upaya keras pemerintah yang masih berjuang menekan dan mengendalikan pandemi Covid-19 di Banua. 

"Kami tidak ingin juga kalau menggelar aksi justru ditumpangi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terkait politik," kata Sumarlan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved