Berita Tabalong

Perpres Gaji PPPK Terbit, BKPP Tabalong akan Lakukan ini

saat ini kabar gembira didapatkan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kepala BKPP Tabalong Rusmadi 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah setahun lebih sempat tak ada perkembangan lanjutan, saat ini kabar gembira didapatkan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini menyusul telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Rusmadi, mengatakan, informasi terbitnya Perpres tentang gaji dan tunjangan PPPK ini memang telah diketahui pihaknya.

Akhirnya Natasha Wilona dan Stefan William Kembali Saling Follow di IG, Efek Sinetron Anak Band

Ajakan Roy Kiyoshi pada Barbie Kumalasari Pasca Bebas, Ucap Soal Konten dan Indigo

Fakta Kondisi Rachel Maryam Pasca Melahirkan Diungkap Keluarga, Hanya Ditidurkan dan Rahim Diangkat

Dengan terbitnya perpres ini maka proses lanjutan terhadap pelamar PPPK yang dinyatakan lulus pada Maret 2019 lalu akan segera dilakukan.

"Kemarin itu yang masuk passing grade ada 89 orang, terdiri dari 12 tenaga penyuluh dan 77 tenaga pendidik,"katanya.

Untuk tahapan yang akan dilakukan, imbuhnya, adalah pengiriman berkas dari pelamar yang telah dinyatakan lulus.

"Tetapi sebelum berkas yang dikirim kita akan lakukan verifikasi dulu terhadap pelamar yang lulus," katanya.

Verifikasi yang dilakukan untuk memastikan apakah 89 orang yang lulus PPPK statusnya belum berubah, misalnya dengan sudah jadi PNS atau sudah masuk usia pensiun.

"Kalau pemberkasan sudah kita lakukan sejak mereka dinyatakan lulus waktu itu, jadi berkasnya sudah siap," jelasnya.

Hanya saja karena jarak waktunya yang sangat jauh, kemungkinan ada beberapa berkas yang harus diperbaharui karena masa berlakunya habis, misalnya surat keterangan sehat, SKCK dan lainnya.

Sedangkan terkait kapan berkas pelamar dikirim ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin di Banjarbaru.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved