Kriminalitas Kalteng

Polisi Sita 53,68 Gram Sabu Dibungkus Tisu dalam Tas Gadis Cantik di Sampit Kotim ini

NR tak bisa berkutik saat petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penggeledahan tasnya.

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
polda kalteng
NR (25) Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini, diamankan polisi lantaran membawa sabu seberat 53,68 gram yang sudah dipaket dalam 11 bungkusan siap edar. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap NR seorang gadis cantik berumur 25 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (6/10/2020) setelah mendapat informasi yang bersangkutan diduga sebagai pengedar.

NR tak bisa berkutik saat petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penggeledahan tasnya.

Dia tak bisa berkelit saat polisi menemukan dan menyita 53,68 gram sabu yang dbungkus kertas tisu di dalam tas tersebut.

Keterangan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (7/10/2020), penangkapan NR setelah sebelumnya pihaknya mengamankan FT alias Ifit (41) yang juga menyalahgunakan narkoba.

TAK Banyak yang Tahu, Ternyata RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses hingga Substansi, Ini Faktanya

Kamis Besok, Jokowi akan Tinjau Pertanian dan Saluran Irigasi Food Estate Pulangpisau Kalteng

Kemiripan Ayu Ting Ting dan Lelaki yang Disebut Calon Mantu Ayah Rozak, Umi Kalsum : Terbaik Ya

Hasil pengembangan dua jam setelah itu NR juga ditangkap.

"Berselang dua jam dari penangkapan FT, Tim Ditresnarkoba juga mengamankan Saudari NR (25) di Kompleks Perumahan Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng," ujar Hendra Rochmawan.

Hendra menjelaskan, warga Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit tersebut diamankan berkat laporan masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

"NR sempat digeledah kemudian petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas pelaku," ujar Mantan Kapolresta Palangkaraya ini.

Dia menjelaskan, pihaknya menyita beberapa barang bukti milik tersangka, diantaranya satu buah gawai atau telepon selular, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, satu bungkus tisu dan satu buah tas warna coklat.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Kalteng," ujarnya.

Kemudian Hendra menjelaskan, pelaku masih diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hendra.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved