Kriminalitas Banjarbaru

Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur Bekuk Sindikat Peredaran Narkoba

Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur jajaran Polres Banjarbaru mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polsek Banjarbaru Timur
Tersangka Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur 

Edittor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur jajaran Polres Banjarbaru mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap dan ditahan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang haram.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Khamdari, S.E., di Jalan H. Mistarcokrokusumo Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Senin (05/10/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

MENYESATKAN! Twitter Nekat Sembunyikan Twit Trump soal Covid-19, di Facebook Lebih Parah Lagi

Kisah Hidup Eddie Van Halen, Rocker Legendaris yang Lahir dari Rahim Wanita Rangkasbitung

DEAR ELECTRIZEN, Klik www.pln.co.id atau WA 08122123123 untuk Klaim Listrik Gratis PLN Oktober 2020

Kapolsek Banjarbaru Timur IPTU Khamdari, S.E.,melalui Kanit Reskrim Aiptu Oktrianto Bayu, Rabu (7/10/2020) mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan usai Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu–sabu di Jalan H. Mistarcokrokusumo Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

"Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan kemudian Kapolsek bersama Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A (25), dan dari tangan pelaku berhasil mengamankan 1 buah paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, 1 buah sobekan plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,05 gram, 5 buah sedotan plastik bening, 1 buah kertas alumunium foil bekas rokok, 1 buah sobekan plastik warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 40.000, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra warna hitam," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id

Aiptu Bayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba ini sejalan dengan Program Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H.,yakni Kebijakan dalam pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Banjarbaru Timur, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kepada Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

(banjarmasinpost.co.id/stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved