Ekonomi dan Bisnis

BATU BARA Sekarang Kena Pajak Setelah UU Cipta Kerja Disahkan, Sri Mulyani: Subjeknya PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU Cipta Kerja yang disahkan mempertegas beberapa aturan terkait perpajakan.

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Wartawan mewawancarai Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Selain itu jasa asuransi, keagamaan, pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Ada pula jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Jasa angkatan kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan, jasa penyediaan tempat parkit, jasa telepon umum dengan uang logam, jasa pengiriman uang dan wesel pos, serta jasa boga atau katering juga dikecualikan sebagai subjek PPN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Cipta Kerja Tegaskan Batu Bara Sebagai Barang Kena Pajak", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved