Ekonomi dan Bisnis
BATU BARA Sekarang Kena Pajak Setelah UU Cipta Kerja Disahkan, Sri Mulyani: Subjeknya PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU Cipta Kerja yang disahkan mempertegas beberapa aturan terkait perpajakan.
Editor:
Didik Triomarsidi
Selain itu jasa asuransi, keagamaan, pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Ada pula jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Jasa angkatan kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan, jasa penyediaan tempat parkit, jasa telepon umum dengan uang logam, jasa pengiriman uang dan wesel pos, serta jasa boga atau katering juga dikecualikan sebagai subjek PPN.