Berita Tanahbumbu

Berkasnya Dilimpahkan ke PN Tanahbumbu, Tiga Anak Pelaku Pesta Seks di Batulicin Segera Disidangkan

Tiga pelaku pesta seks yang masih dibawah umur berkasnya di limpahkan ke PN Tanbu. Ketiganya bakal segera disidangkan kasusnya

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
novitasari untuk banjarmasinpost.co.id
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajari Tanahbumbu, Novitasari. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Masih ingat dengan pesta seks yang terjadi di salah satu hotel di Batulicin Kabupaten Tanahbumbu di awal September kemarin?

Ya, Pesta seks yang melibatkan 6 Laki-laki dan 2 perempuan yang masih di bawah umur tersebut, kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanahbumbu.

Ada sebanyak 6 orang laki-laki yang dinyatakan sebagai pelaku dan 3 di antaranya masih dibawah umur yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanahbumbu, M Hamdan, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Novitasari, Jumat (9/10/2020), berkas pelimpahan sudah ditangani kejaksaan bahkan sudah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanahbumbu.

Pesta Seks di Tengah Pandemi Dibongkar Polres Tanbu Kalsel, 5 Orang Dibawah Umur Turut Diamankan

Polres Tanbu Bongkar Pesta Seks Remaja, Didului Minum Minuman Keras, Main Bergantian

Novitasari menjelaskan, ada 6 orang yang terlibat, 3 orang dewasa dan 3 orang masih dibawah umur. Sehingga pelaku anak-anak yang didulukan sesuai aturan peradilan anak.

" Untuk tiga anak di bawah umur ini, sudah lengkap semua dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri. Senin ini akan dilaksanakan sidang perdana di PN," katanya.

Untui kasus anak-anak ini, sudah ada dua jaksa yang menanganinya yakni Alifian Fahmi dan Rusnen Heldawati.

" Jadi kan ada 2 tuh, dewasa dan anak. 3 anak ini masuk di UU Perlindungan anak dan ada perlakuan khusus bagi kasus anak-anak dan sidang juga lebih cepat dibandingkan kasus dewasa," katanya.

Pesta Seks di Tengah Pandemi Dibongkar Polres Tanbu Kalsel, 5 Orang Dibawah Umur Turut Diamankan

Sementara untuk 3 tersangka yang sudah dewasa, saat ini masih penyidikan dan pemberkasan dari Polres Tanahbumbu. Prosesnya juga sedang berjalan dan memang lebih lambat dibandingkan anak yang masih dibawah umur.

" Kita lihat sidang perdananya Hari Senin nanti," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved