Demo Tolak UU Cipta Kerja

Jokowi: Yang Benar Perusahaan Tidak Bisa PHK Karyawan Secara Sepihak

Presiden Joko Widodo mengatakan banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja.

Editor: Didik Triomarsidi
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju tertangkap kamera tak menggunakan masker saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Demo menolak disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja menuai protes buruh dan mahasiswa seluruh Indonesia.

Dibeberapa daerah aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh berakhir rusuh dan fasilitas umum dirusak serta dibakar.

Presiden Joko Widodo mengatakan banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja.

Untuk itu Jokowi berupaya meluruskan disinformasi tersebut.

Pengakuan Bocah Pendemo: Kalau Ngga Ikut Demo Diincar, Digebukin, Mau Dibunuh

Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Diklaim untuk Atasi Pengangguran

Dosen-dosen yang Dukung Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Beri Nilai A dan Liburkan Kuliah

Jokowi membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.

Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja justru akan melindungi para pekerja dan menjamin hak-hak mereka.

"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Ia mengatakan, banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja. Untuk itu ia berupaya meluruskan disinformasi tersebut.

Ia pun mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi yang berlangsung Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah dipicu oleh hoaks dan disinformasi tersebut.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Untuk diketahui, elemen mahasiswa dan buruh melakukan demontrasi menolak UU Cipta Kerja lantaran dirasa merugikan para pekerja.

Beberapa pasal yang merugikan ialah penghapusan ketentuan waktu maksimal Peraturan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memungkinkan pekerja dikontrak terus menerus tanpa kejelasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah Perusahaan PHK Karyawan", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved