Berita Banjarmasin
VIDEO Mantan Ketua dan Sekretaris Umum KONI Banjarmasin Ini Jalani Sidang di PN Tipikor
Dua orang mantan pengurus KONI Banjarmasin jalani sidang perdana di PN Tipkor Banjarmasin atas dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kesandung kasus korupsi dana hibah, mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun dan Sekretaris Umum KONI Banjarmasin H Widharta Rachman duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (14/10/2020) siang.
Keduanya menjalani sidang perdana, yakni mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) M Irwan dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejari Banjarmasin. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Jamser Simanjuntak SH.
Sidang berlangsung terpisah ini, kedua terdakwa baik Djumadri Masrun maupun H Widharta Rachman didampingi kuasa hukumnya, Marudut Tampubolon SH MH. Kedua terdakwa pada sidang ini tampak mendengarkan dengan seksama dakwaan JPU.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Koni Banjarmasin, Fauzan Ramon : Siapa Korupsi Harus Ditindak
"Kita tak lakukan eksepsi nanti langsung ke materi saja," ucap Marudut kepada majelis hakim.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban fiktif. Juga, menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan usulan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pada KONI tahun anggaran 2017.
Dana Hibah Koni Banjarmasin pada 2017 sekitar Rp 14 miliar. Audit BPKP, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 2,1 miliar.
Adapun menurut JPU dalam dakwaanya, terdakwa Djumadri Masrun memperkaya diri sendiri kurang lebih sebesar Rp 500 juta dan terdakwa H Widharta Rachman sekitar Rp 50 juta.
(banjarmasinpost.co.id /Irfani Rahman)