Breaking News

Kriminalitas Banjar

Kapolsek Sambung Makmur Pimpin Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baliangin Banjar

Kasus tindak pidana melawan hukum kembali diungkap Kapolsek Sambung Makmur, Polres Banjar, Rabu, (14/10/2020)

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
polsek sambung makmur
Polsek Sambung Makmur_Tersangka AH (24) dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Sambung Makmur 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus tindak pidana melawan hukum kembali diungkap Kapolsek Sambung Makmur, Polres Banjar, Rabu, (14/10/2020)

Pengungkapan kasus tindak pidana kali ini dilakukan terhadap AH (24) warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Penangkapan terhadap tersangka AH (24) dipimpin langsung Kapolsek Sambung Makmur pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 22.30 wita di Desa Baliangin Atas, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar

Kapolsek Sambung Makmur, IPDA Indra, S.H mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca juga: Perasaan Sebenarnya Stefan William dan Natasha Wilona saat Beradegan Mesra, Singgung soal Celine

Baca juga: Akhirnya Bisa Nonton Agnez Mo Paling Depan, Melly Goeslaw Ungkap Kisah Masa Lalu sang Diva

Baca juga: Kejahilan Zaskia Sungkar pada Irwansyah yang Bersepeda Bareng Shireen dan Wisnu, Kia Lakukan Ini

"Setelah kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu di Desa Baliangin Atas, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, kita langsung bergerak cepat dan tersangka langsung kita amankan tanpa ada perlawanan," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamsi (15/10/2020).

Indra mengatakan waktu dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan 1 buah paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di kantong kepala jaket yang digunakannya.

"Tersangka beserta barang bukti satu jaket parasut warna hijau tua, satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan satu buah handphone merk LG warna hitam, sudah dibawa ke Polsek Sambung Makmur untuk diproses hukum lebih lanjut," lanjutnya.

Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui selama ini bekerja sebagai operator alat berat (loader).

Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kabag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sambang Makmur untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Suwarji mengatakan kepada tersangka disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat ( I ) Jo pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved